Khusus NIK Bengkulu Utara, Begini Cara Klaim Dana Bantuan Akomodasi Pendamping Pasien Rawat Inap
Bantuan khusus pemilik KTP Bengkulu Utara--
BENGKULU UTRA, RBTVCAMKOHA.COM - Khusus NIK Bengkulu Utara, begini cara klaim dana bantuan akomodasi pendamping pasien rawat inap. Warga Kabupaten Bengkulu Utara, bisa mengklaim dana bantuan berupa akomodasi dan transportasi saat mendampingi keluarga yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Alokasi Dana Terbanyak?
Program ini dicanangkan oleh Pemkab Bengkulu Utara, melalui stakeholder Dinas Sosial, yang menganggarkan dana sebesar Rp 800 juta untuk program tersebut di tahun 2025.
Program ini juga sudah berjalan di tahun 2024, dengan pendanaan total yang disiapkan sebesar Rp 300 juta, dan sudah dinikmati oleh 160 keluarga pasien baik yang rawat inap di rumah sakit dalam Provinsi Bengkulu, maupun di luar provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2025, Total Rp171,9 Miliar
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, mengatakan kalau program inovasi ini merupakan program satu-satunya di Provinsi Bengkulu, bahkan satu-satunya daerah di Indonesia.
“Dasar kita undang-undang penyelenggaraan BPJS Kesehatan, kita sudah berkoordinasi juga dengan BPKP sebelum menjalankan program ini, dan boleh,” kata Agus.
Berhubung Pemkab Bengkulu Utara yang membuat dan melaksanakan program ini, maka ini hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun besaran bantuan akomodasi dan transportasi yang diberikan, untuk pasien rawat inap dalam Provinsi Bengkulu sebesar Rp 250 ribu per hari dengan maksimal 4 hari rawat inap. Sedangkan untuk yang menjalani rawat inap di luar Provinsi Bengkulu langsung diberikan Rp 5 juta.
“Jadi bantuan yang kita berikan bukan hanya pasien yang menjalani rawat inap di dalam Bengkulu saja, namun juga untuk yang ke luar Bengkulu juga kita beri bantuan,” jelas Agus.
Adapun syarat mutlak penerima bantuan ini, adalah pasien yang memiliki BPJS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Kategorinya masyarakat kurang mampu yang memiliki BPJS yang dibayar pemerintah. Kalau BPJS mandiri tidak bisa,” jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: