Iklan RBTV Dalam Berita

Khusus NIK Bengkulu Utara, Begini Cara Klaim Dana Bantuan Akomodasi Pendamping Pasien Rawat Inap

Khusus NIK Bengkulu Utara, Begini Cara Klaim Dana Bantuan Akomodasi Pendamping Pasien Rawat Inap

Bantuan khusus pemilik KTP Bengkulu Utara--

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025, Cek Pembagian di 65 Desanya

Kemudian untuk mengajukan permohonan, keluarga pasien bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial Bengkulu Utara, mengambil form permohonan dan memenuhi beberapa dokumen surat permohonan, identitas kependudukan pasien atau pemohon, surat keterangan rawat inap atau rujukan, dokumentasi pasien, surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan, dan dokumen lain yang tertera dalam form yang disediakan oleh petugas.

“Nanti petugas kita di kantor akan memberikan form yang nanti harus dipenuhi oleh pemohon. Setelah lengkap bantuan dananya langsung kita berikan,” imbuh Agus.

BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan jika Pasangan Anda Puber Kedua? Coba Ikuti 6 Trik Ampuh Berikut

Menurut Agus, program ini tentu sangat membantu masyarakat saat mendampingi kekuarga yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit.

“Selama ini yang mendapat bantuankan hanya yang sakit melalui BPJS, keluarga tidak. Jadi ini kita sebut BPJS plus, jadi untuk membantu keluarga pasien saat di rumah sakit, untuk ongkos dan makan,” tutup Agus.

BACA JUGA:Dampingi Keluarga Rawat Inap di Rumah Sakit Bisa Klaim Dana Rp 250 Ribu-5 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: