Telat Bayar Tagihan Pinjol, Bolehkan DC Datang Menagih Utang ke Tempat Kerja?

Minggu 11-01-2026,07:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Izin bagi DC untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kasus Tambang: Pengacara Terdakwa Sunindyo Sebut Surat Dakwaan Kliennya 'Copas' Saat Pembacaan Eksepsi

Persyaratan penagihan di kantor:

- DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.

- Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Arti Mimpi Potong Rambut Menurut Islam, Baik atau Buruk?

Larangan ketat yang harus dipatuhi

Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini saat melakukan penagihan utang:

- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

- Tidak kepada pihak selain Konsumen

- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

Hal yang Boleh Dilakukan DC saat Menagih:

- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen

- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Catatan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

Kategori :