Izin bagi DC untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Persyaratan penagihan di kantor:
- DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.
- Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
BACA JUGA:Arti Mimpi Potong Rambut Menurut Islam, Baik atau Buruk?
Larangan ketat yang harus dipatuhi
Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini saat melakukan penagihan utang:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Tidak kepada pihak selain Konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
Hal yang Boleh Dilakukan DC saat Menagih:
- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Catatan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.