Telat Bayar Tagihan Pinjol, Bolehkan DC Datang Menagih Utang ke Tempat Kerja?

Minggu 11-01-2026,07:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Tidak Sebesar Tahun Lalu, Ini Rincian Dana Desa 2026 di Kabupaten Lampung Barat

Aturan Penagihan Utang

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda.

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Truk Trailer Terperosok, Liku Sembilan Belum Bisa Dilintasi Kendaraan


Putri Nurhidayati

Kategori :