Jangan Langsung Ciut, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol

Sabtu 10-01-2026,13:56 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Belakangan ini, aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan saat membutuhkan dana mendesak.

Meskipun demikian, ketika kamu memutuskan untuk meminjam uang disalah satu platform pinjol, Anda harus siap menghadapi berbagai risiko. 

BACA JUGA:Hasil Lelang Randis Pemkab Seluma Capai Target, Pemenang Lelang dari Jawa Barat

Jadi, kamu harus waspada terhadap metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Bahkan, tidak sedikit pula debitur yang gagal bayar (galbay) dan menunggak cicilan. Sehingga harus menerima risiko dari pihak pemberi pinjaman, mulai dari denda hingga penagihan oleh debt collector atau DC.

Sosok DC atau penagih utang seringkali menjadi momok yang menakutkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang gagal bayar atau galbay.

Apalagi jika ada aksi DC pinjaman online (pinjol) yang menagih dengan cara meneror dan mengakses data pribadi nasabah. 

Lantas, bagaimana cara menghadapi DC pinjol?

BACA JUGA:12 Model Pintu Terbaik Tahun 2026, Tidak hanya Kokoh namun Bikin Orang Terkesan

Cara Menghadapi DC Pinjol

Berikut beberapa strategi untuk menghadapi DC dari pinjol yang bisa Anda terapkan:

1. Ketahui hak dan kewajiban Anda

Langkah pertama adalah memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah. Biasanya DC dari pinjol legal harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam hal cara penagihanitu artinya kamu berhak menerima perlakuan sopan.

2. Simpan bukti komunikasi

Jangan sampai lupa, simpan bukti komunikasi dengan DC, baik itu dalam bentuk pesan teks, email, atau rekaman telepon.

Kategori :