Tujuannya, jika sewaktu-waktu terjadi hal tak diinginkan, bisa berguna untuk melaporkan perilaku yang tidak etis atau melanggar hukum.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Rp 200 Juta KSM Mandiri 2026 Lewat Aplikasi Livin’ untuk Renovasi Rumah
3. Jangan takut melapor
Apabila kamu merasa DC berperilaku kasar, mengancam, atau melanggar hukum, dan menyebarkan data pribadi, Anda jangan ragu untuk melaporkannya di berbagai laman. Misalnya ke polisi, OJK ataupun Kemenkominfo.
4. Negosiasi dengan bijak
Cobalah untuk bernegosiasi dengan DC dan menjelaskan kondisi yang sedang terjadi. Apabila memungkinkan, kamu bisa meminta perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Bulanan Pinjaman BNI Fleksi 2026 Sebesar Rp 100 Juta
5. Jaga kerahasiaan data pribadi
Ingat, selalu jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan sampai DC menyebarkan data pribadi Anda, karena mereka tidak berhak. Dan apabila merasa ada ancaman atau penyalahgunaan data pribadi, laporkan segera ke pihak berwenang.
6. Dapatkan bantuan hukum dan Edukasi diri
Langkah selanjutnya, apabila kamu mendapat tekanan dari DC terlalu berat, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum. Misalnya bantuan pengacara atau lembaga bantuan hukum.
Kemudian, selalu edukasi diri mengenai aturan dan regulasi pinjaman online. Memahami detail perjanjian pinjaman sejak awal. Hal itu bisa mencegah kesulitan di kemudian hari.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Hasil Lelang Randis Pemkab Seluma Capai Target, Pemenang Lelang dari Jawa Barat
Putri Nurhidayati