Modus Proyek Event Fiktif, Karyawan Swasta Tertipu 1,2 Miliar oleh Oknum Bos Eo di Bengkulu

Minggu 11-01-2026,10:04 WIB
Reporter : Untung Sari
Editor : Purnama Sakti

Kasus ini masuk ke ranah hukum pidana setelah ditemukan indikasi manipulasi data proyek oleh terlapor untuk mengelabui korban. Irwan Cisar Apllato mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. 

BACA JUGA:Yamaha Tmax 560 Black Max Edition, Tampil Agresif dan Stylish dengan Mesin Gahar

Dalam proses mediasi, terlapor sempat berencana menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah, namun upaya tersebut gagal total karena tidak mendapat persetujuan dari ayah terlapor.

Merasa tidak ada iktikad baik dan menderita kerugian total hingga Rp1.295.000.000, korban akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh Polda Bengkulu dengan nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA BENGKULU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terlapor S.

 

Untung Sari 

Kategori :