Mau Beli Kendaraan Listrik Impian? Kini Bisa Lewat Pegadaian dengan Pembiayaan Berbasis Syariah, Ini Syaratnya

Sabtu 17-06-2023,22:08 WIB
Reporter : Tim

 

Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

 

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelas Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah.

 

Elvi menambahkan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. 

 

BACA JUGA:Dimanjakan Banget, Pinjaman KUR di Pegadaian Syariah Rp 10 Juta Tanpa Jaminan Tanpa Bunga

 

Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

 

“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.

 

Pembiayaan Cicil Kendaraan dengan prinsip Syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. 

 

BACA JUGA:Syarat Mudah Ajukan KUR BCA Plafon Rp500 Juta, Bisa Secara Online

Kategori :