NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Jabataan sebagai Ketua RT adalah salah satu jabatan yang cukup krusial di pemerintahan tingkat kelurahan.
Semua data warga berawal dari RT. Bahkan, jika ada warga yang bermasalah, maka pimpinan pertama yang akan bertnaggung ajwab adalah Ketua RT. Untuk itu, jabatan sebagai RT tidak pernah boleh kosong.
Lalu, berapa lama masa jabatan sebagai Ketua RT? Berdasarkan Permendagri 18/2018 yang diadopsi oleh berbagai daerah, dalam satu periode jabatan Ketua RT adalah selama 5 tahun dengan maksimal dua periode.
Hal ini memungkinkan regenerasi kepengurusan sambil tetap melayani masyarakat, baik berturut-turut maupun tidak.
BACA JUGA:Bukan Spek Kentang, Ini Deretan Hp Spek Dewa dengan Harga Rp 3 Jutaan di 2026
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Pontianak, Semarang, dan Balikpapan telah mengadopsi aturan ini dengan masa jabatan 5 tahun dan maksimal 2 periode, yang mana ini menggantikan aturan lama yang lebih pendek.
Pembatasan ini bertujuan untuk mewujudkan regenerasi kepengurusan di tingkat RT/RW agar tidak ada yang menjabat seumur hidup dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat.
Jadi, seorang Ketua RT bisa menjabat 5 tahun, lalu terpilih lagi untuk 5 tahun berikutnya (total 10 tahun), tetapi tidak bisa lebih dari itu berdasarkan peraturan umum saat ini.
BACA JUGA:Semewah Ini, HP 2 Jutaan Terbaru dan Terbaik di Awal 2026, Spek Dewa
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Dalam fungsinya, Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW. Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
- Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
- Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
- Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
- Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
- Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Intinya, Ketua RT adalah garda terdepan yang memastikan kehidupan bermasyarakat berjalan harmonis dan mendukung program pembangunan dari skala terkecil.
BACA JUGA:Primadona di Awal 2026, Ini Deretan HP RAM Besar, Spek Gahar Harga Ramah
(Putri Nurhidayati)