- Berusia 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD,Perangkat Desa dan unsur BPD
- Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa; dan
- Bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
BACA JUGA:Peraturan Syarat Pendidikan Calon Kades untuk Pilkades Tahun 2026, Harus Sarjana?
2. Syarat Khusus
- Mempunyai Kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteran dan Pelayanan.
3. Syarat Administratif
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000
- Fotokopi KTP dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil)
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI danBhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000
BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT Tahun 2026 atau Insentif, 3 Faktor Ini Jadi Penentu