Mau Jadi Perangkat Desa? Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar

Kamis 15-01-2026,12:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Berusia 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara

- Berbadan sehat

- Berkelakuan baik

- Mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD,Perangkat Desa dan unsur BPD

- Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa; dan

- Bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.

BACA JUGA:Peraturan Syarat Pendidikan Calon Kades untuk Pilkades Tahun 2026, Harus Sarjana?

2. Syarat Khusus

- Mempunyai Kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteran dan Pelayanan.

3. Syarat Administratif

- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000

- Fotokopi KTP dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil)

- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI danBhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000

BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT Tahun 2026 atau Insentif, 3 Faktor Ini Jadi Penentu

Kategori :