Mau Jadi Perangkat Desa? Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar

Kamis 15-01-2026,12:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang

- Fotokopi akta kelahiran, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil)

- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit

- Surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa, dan Unsur BPD

- Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, dan

- Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermaterai 10.000

- Foto copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Komputer dilegalisir Pejabat yang berwenang

- Surat Lamaran

- Pas Foto 4 x 6 (4 Lembar).

Disclaimer: informasi mengai persyaratan daftar perangkat desa ini bisa saja berubah sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA:Ending Skandal Terlarang Oknum ASN di Seluma, Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Diteken Bupati

Putri Nurhidayati

Kategori :