Gaji Perangkat Desa 2026, Ini Besaran dan Syarat Pencairannya

Jumat 16-01-2026,05:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Banjir Peminat, Ini Syarat Daftar CPNS Polhut 2026

Rincian Gaji Perangkat Desa

Berikut adalah rincian gaji perangkat desa:

  • Penghasilan Tetap Sekretaris Desa : Rp 2.300.000 
  • Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan : Rp 2.050.000 
  • Penghasilan Tetap Kaur Keuangan : Rp 2.050.000 
  • Penghasilan Tetap Kaur Penatausahaan dan Umum : Rp 2.050.000 
  • Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan : Rp 2.050.000 
  • Penghasilan Tetap Kasi Kesejahteraan : Rp 2.050.000 
  • Penghasilan Tetap Kasi Pemerintahan : Rp 2.050.000 

BACA JUGA:Harga dan Simulasi Angsuran Toyota Veloz Hybrid 2026 yang Efisiensi BBM

Syarat Pencairan Gaji

Melansir dari sumber yang berbeda, untuk pembayaran dana gaji itu harus memenuhi persyaratan yakni desa harus memberikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan setelah laporan tersebut rampung, maka pemda akan membayar gaji itu pada bulan berjalan.

Jadi, pembayaran gaji setiap bulan berjalan, disesuaikan dengan tuntutan kinerja kades dan perangkatnya yang diharuskan masuk kerja setiap hari mulai Senin-Jumat pukul 08.00-16.00. 

Disclaimer: informasi mengai persyaratan daftar perangkat desa ini bisa saja berubah sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA:BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

Putri Nurhidayati

Kategori :