NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Dalam pemerintahan desa, perangkat desa merupakan elemen penting untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Pada dasarnya, perangkat desa merupakan unsur yang membantu kepala desa (kades) dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan.
BACA JUGA:Ending Skandal Terlarang Oknum ASN di Seluma, Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Diteken Bupati
Sebagaimana, aturan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Berbicara soal gaji, umumnya gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan peraturan Bupati atau Walikota setempat.
Dengan demikian, penghasilan tetap yang diterima perangkat desa setiap bulan bisa berasal dari dana desa ataupun sumber lainnya.
Lantas, berapa gaji perangkat desa dan apa syarat pencairannya?
BACA JUGA:Sosialisasi Sudah Mulai, TPP ASN Pemda Kota Bengkulu Kena Pangkas 40 Persen
Gaji Perangkat Desa
Kebijakan terkait besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 disebutkan bahwa penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Jadi, apabila ADD yang tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
BACA JUGA:Pilkades Tahun 2026, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Kades
Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.