Bukan Menghindar Apalagi Menghilang, Tapi Ini Cara Selamat dari Teror DC Lapangan

Rabu 14-01-2026,14:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu opsi finansial yang populer bagi banyak orang.  

Bagaimana tidak populer, mereka menawarkan kemudahan akses, persyaratan yang lebih fleksibel, dan proses yang cepat.  

BACA JUGA:Peraturan Syarat Pendidikan Calon Kades untuk Pilkades Tahun 2026, Harus Sarjana?

Dalam konteks pinjol, debt collector atau DC lapangan biasanya bekerja untuk perusahaan pemberi pinjaman atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman secara daring.  

Umumnya, mereka ditugaskan untuk menghubungi peminjam yang gagal membayar kewajiban finansial mereka sesuai dengan ketentuan perjanjian pinjaman. 

Sebenarnya, konsekuensi gagal bayar cukup berat, misalnya seperti denda yang membengkak, tekanan psikologis, bahkan berpotensi persoalan hukum. 

BACA JUGA:PENTING!!! Alur untuk Urus Pendaftaran Sertifikat Tanah Berubah, Ini Mekanisme yang Baru

Meskipun demikian, belakangan ini praktik penagihan utang kerap memicu keresahan, terutama ketika DC datang langsung ke rumah nasabah. 

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam hal regulasi, ada beberapa dasar hukum yang mengatur praktik penagihan utang, sehingga tidak bisa semena-mena.

BACA JUGA:Sosialisasi Sudah Mulai, TPP ASN Pemda Kota Bengkulu Kena Pangkas 40 Persen

Cara Bebas dari Teror DC Lapangan

Dalam penyampaian Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, beberapa waktu lalu, jika tidak ingin berhadapan dengan penagih utang maka cicilan harus dibayar sesuai ketentuan. 

Menurutnya, bagi para konsumen yang menghadapi kesulitan keuangan, maka langkah paling aman yakni menghubungi lembaga keuangan dan meminta restrukturisasi. Bahkan, dirinya juga menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan. 

Hanya saja, sikap proaktif dari debitur dapat menghindari eskalasi masalah. Kenapa demikian, karena menurutnya hal tersebut lebih baik berinisiatif menjelaskan kondisi daripada menghindar sampai akhirnya dicari oleh penagih.

Kategori :