Lebih lanjut, menurutnya, lebih baik berinisiatif menjelaskan kondisi daripada menghindar sampai akhirnya dicari oleh penagih.
Intinya, kesadaran untuk mengukur kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam tekanan utang dan teror debt collector alias DC.
Maka dari itu, sangat penting bagi Anda untuk memperhitungkan keuangan sebelum mengajukan pinjaman di manapun.
BACA JUGA:Cegukan Terus Menerus Mengganggu, Bisakah Cegukan Dicegah?
Restrukturisasi atau Keringanan Pembayaran Cicilan
Berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT Tahun 2026 atau Insentif, 3 Faktor Ini Jadi Penentu
Larangan ketat yang harus dipatuhi
Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini:
- Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
- Tekanan fisik maupun verbal.
- Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan).
- Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA: Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno Dianugerahi Gelar Sahabat Pemuda dan Mahasiswa
Putri Nurhidayati