- Memiliki IPK paling rendah 3,00
- Menyertakan ijazah yang telah dilegalisasi
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
- Sehat jasmani dan rohani serta dinyatakan bebas narkoba
- Tidak sedang berurusan dengan perkara pidana dan tidak memiliki riwayat hukuman pidana, dibuktikan dengan SKCK
- Peserta yang memilih jalur penugasan khusus harus telah bertugas minimal 5 tahun di Polda yang dituju
- Tidak terikat kontrak atau ikatan dinas dengan instansi mana pun
- Mendapat izin atau persetujuan dari instansi asal bagi peserta yang sudah bekerja
- Wajib mengikuti serta lulus seluruh tahapan pemeriksaan dan tes seleksi
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun sejak diangkat sebagai Perwira
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
BACA JUGA:3 HP Gaming Murah Merek Samsung 2026 Spesifikasi Gacor
2. Syarat usia peserta
- Berusia maksimal 26 tahun untuk lulusan D4 atau S1
- Berusia maksimal 28 tahun untuk lulusan S1 profesi
- Berusia maksimal 30 tahun untuk lulusan S2 atau S2 profesi