Iklan RBTV

Cara Mengurus KK Hilang 2026, Ini Syarat yang Disiapkan

Cara Mengurus KK Hilang 2026, Ini Syarat yang Disiapkan

Kartu Keluarga --

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Cara mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang sebenarnya cukup mudah, apalagi jika kamu sudah memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya.

Pada dasarnya, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

BACA JUGA:Rincian Formasi Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Ini Link Daftar

Artinya, KK menjadi dasar dalam berbagai layanan administrasi publik, seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pengurusan bantuan sosial (bansos).

Namun, apabila KK hilang atau rusak maka Anda tidak perlu panik. Sebab, bisa dibuat ulang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Dengan demikian, untuk pengurusan KK yang hilang atau rusak telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mengurus KK yang hilang?

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin SIM A per Agustus 2026? Ini Rinciannya

Syarat Mengurus KK Hilang atau Rusak 2026 

Adapun untuk ketentuan mengenai penggantian KK karena hilang atau rusak diatur dalam Surat Edaran Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.

Sesuai dengan aturan tersebut, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat mengurus KK hilang atau rusak: 

- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak 

- ⁠Fotokopi KTP 

- ⁠Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing/OA) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: