Iklan RBTV

Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap WNI.--

NASIONAL, RBTVCamkoha.comCara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang menjadi informasi penting yang tidak boleh dilewatkan.

Bagi mereka yang sedang apes karena kehilangan KTP, entah itu karena tercecer, dompet dicuri, atau sebab-sebab lain, tentu kondisi ini membingungkan. 

BACA JUGA:Jangan Dianggap Diremeh, Ini Bahaya Sering Makan Makanan Pedas

Seperti diketahui, KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Bahkan, E-KTP sebagai salah satu kartu identitas kependudukan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.

Kabar baiknya, jika KTP hilang atau rusak, kini proses pengurusannya jauh lebih mudah dan bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH Agustus 2026, Cek Tahap 3 dan Cara Mengeceknya

Jika dulunya kepengurusan dokumen seringkali membutuhkan berbagai berkas dokumen lainnya, termasuk surat pengantar RT dan RW. 

Tapi sekarang, mengurus KTP yang rusak atau hilang tidak memerlukan surat pengantar RT dan RW. Hal tersebut dimuat dalam postingan di instagram resmi @dukcapilkemendagri.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang?

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10 Mulai Kapan? Ini Kata Bahlil

Syarat Mengurus KTP Hilang 

Untuk mengurus kembali KTP yang hilang atau rusak bagi WNI, berikut syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan:

- KTP lama yang rusak (apabila mengurus penggantian karena rusak)

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KTP hilang).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: