Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang
KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap WNI.--
- Melampirkan KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian
- Kemudian, menunggu proses pencetakan KTP baru.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2027 di Bidang Kesehatan Dibuka, Ini Formasi dan Syaratnya
Apakah Dipungut Biaya?
Sebagai informasi, seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil tidak dipungut biaya.
Maka dari itu, masyarakat diimbau mengurus dokumen secara langsung lewat layanan resmi untuk menghindari praktik percaloan. Artinya, jangan mau menggunakan jasa calo ya.
BACA JUGA:462 Atlet Badminton Nasional Berlaga di Sirnas Bengkulu
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

