Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang
KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap WNI.--
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan membawa KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.
BACA JUGA:Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Tahun 2027, Kapan Jadwal Seleksi dan Pendaftarannya?
Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak:
- Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa kamu akan mencetak KTP karena kehilangan
- Mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan KTP lama apabila KTP mengalami kerusakan atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi dokumen yang diajukan
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, KTP-el baru akan diproses hingga selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon
BACA JUGA:Sama-sama ASN, Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?
Cara Mengurus KTP Bagi WNA
Nah, sedangkan bagi WNA, prosedurnya pada dasarnya sama, yakni:
- Datangi kantor Dukcapil
- Mengisi formulir F-1.02
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

