Banyak yang Berebut Jadi Sekdes, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Selasa 20-01-2026,13:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. 

Persyaratan Umum 

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat

- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun

- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Infinix Baru Rilis 2026, Ada yang Serupa iPhone 17 Pro

Persyaratan Khusus 

Adapun persyaratan khusus meliputi: 

- Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft word (MS) dan Microsoft Excel yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan di atas meterai cukup

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri (“PNS”), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), kepala desa, perangkat desa, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak terkait dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama

- Khusus untuk jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama tiga tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tersebut tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup satu desa; dan

- Bagi calon perangkat desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus nonaktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan/pengangkatan perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.

Kategori :