Adapun dasar hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), yakni:
1. Pasal 7 & 8 Undang-Undang (UU) No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Praturan Presiden (PP) RI No.36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung.
4. Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) N0.7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB.
Ringgo Dwi Septio