MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja sudah mensosialisasikan kepada pemilik warung atau bangunan illegal di sepanjang pantai abrasi Kecamatan Kota Mukomuko.
Bangunan yang digunakan tempat berjualan, tidak memiliki izin membangun dan dinyatakan bangunan liar. Semakin hari bangunan illegal ini semakin banyak. Pemerintah daerah segera melakukan penertiban, demi keindahan wilayah objek wisata tersebut.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp 2 Miliar, Jalan Lubuk Resam akan Dibangun Aspal Hotmix
Disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto, pihaknya sejauh ini hanya melakukan pemberitahuan dan sosialisasi.
Dinas Pol PP mengajak Dinas terkait lainnya bersama-sama segera menjadwalkan penertiban, sehingga keindahan wilayah pantai abrasi tetap terjaga, dan para pedagang bisa direlokasi ke tempat yang lebih baik.
BACA JUGA:Mantap! PNS dan PPPK Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Prosesnya Juga Makin Mudah
“Jadi yang kami gusur itu bukan bentuk kotak-kotak yang jelas, kami pindahkan ke lokasi yang sebagus mungkin, seperti dibikin ruko atau auning-auning yang seragam bentuknya. Dengan demikian terlihat indah dan nyaman bagi pengunjung,” ujar Kadis Pol PP Mukomuko Suryanto (17/6).
Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat diperlukan sebagi bukti kepemilikan yang sah dari sebuah rumah. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Benarkah Nenek Moyang Orang Jawa dari India? Ini 5 Teorinya