Pusat Putus Ex Officio Kepala BPBD, Daerah Wajib Bentuk Struktur Definitif

Senin 26-01-2026,15:16 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah pusat resmi memutus praktik rangkap jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, kepala BPBD tidak lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah, melainkan harus diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah penuh.

Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi tonggak perubahan tata kelola penanggulangan bencana nasional. 

Regulasi tersebut menegaskan BPBD bukan lagi lembaga pelengkap birokrasi, melainkan institusi strategis yang dituntut memiliki kepemimpinan fokus, struktur jelas, dan kapasitas kerja optimal di daerah.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda menjelaskan, selain menghapus status ex officio, aturan baru ini juga mewajibkan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk BPBD. Kewajiban tersebut bersifat mengikat tanpa pengecualian, seiring meningkatnya kompleksitas dan risiko bencana di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Cegah Penyimpangan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Minta Pendampingan BPKP RI

Permendagri 18/2025 turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD yang ditetapkan berdasarkan indikator objektif, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kapasitas APBD, serta indeks potensi dan risiko bencana. 

Penentuan tipologi ini dilakukan melalui rekomendasi Kementerian PANRB, guna memastikan struktur BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Sebelumnya di organisasi BPBD ada peran dari Sekda selaku ex officio, dan ada jabatan kepala pelaksana. Jadi dalam Permendagri ini hanya ada satu kepala badan, yaitu Kepala BPBD itu sendiri,” jelas Irsaliyah, Senin (26/1).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai melakukan langkah penyesuaian kelembagaan. Proses ini mencakup penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD sesuai ketentuan terbaru.

BACA JUGA:Tanda Awal Anda Mengidap Sakit Ginjal dan Obatnya

Tahapannya dimulai dari analisis risiko bencana, penentuan tipologi kelembagaan berdasarkan rekomendasi Kementerian PANRB, hingga pembentukan struktur definitif yang memisahkan Kepala BPBD dari jabatan Sekretaris Daerah.

“Penyusunan SOTK BPBD dilakukan secara bertahap dan berbasis data,” tambah Irsaliyah.

Ia menambahkan, proses tersebut juga mencakup penyesuaian unsur pengarah BPBD dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.

Perubahan regulasi ini menandai penguatan peran BPBD sebagai garda terdepan penanggulangan bencana di daerah. Dengan kepemimpinan definitif dan struktur yang lebih solid, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan efektivitas dalam menghadapi situasi kebencanaan.

Kategori :