Menangis di Kantor Inspektorat, Istri Tuntut ASN Bengkulu Utara Dipecat
Seorang istri di Bengkulu Utara protes ke Inspektorat karena suami diduga menikah lagi.--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – RA (45) warga Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, menggeruduk Kantor Inspektorat Bengkulu Utara, Kamis pagi (08/1).
Dengan penuh emosi dan sambil menangis, RA mempertanyakan sanksi terhadap suaminya yang berstatus ASN di Bengkulu Utara, yang diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain dan telah memiliki seorang anak.
Kepada RBTV, RA mengungkapkan dugaan hubungan gelap suaminya yang berinisial NA telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, namun baru terungkap enam bulan belakangan setelah diketahui menikah siri.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Belum Pegang SK, Terkendala Masalah Ini
Pada tahun 2025 lalu, persoalan ini telah diadukan ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Saat itu, NA dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat pada September 2025.
RA mengaku menerima keputusan tersebut karena suaminya berjanji akan meninggalkan istri sirinya dan kembali ke keluarga. Namun, belakangan RA justru mendapati NA kembali ke kediaman istri sirinya.
Atas kejadian tersebut, RA meminta agar suaminya diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari status ASN.
“Kemauan saya kalau PNS beristri dua itu dipecat. Dia ketahuan berhubungan tiga tahun, nikah sirinya sudah enam bulan ini, sudah punya anak, umur anaknya satu bulan setengah,” kata RA.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Bulanan Pinjaman BNI Fleksi 2026 Sebesar Rp 100 Juta
RA menegaskan tidak menerima jika NA tetap dipekerjakan sebagai ASN dan meminta pemerintah daerah memberhentikan suaminya dari kepegawaian.
“Bukti semua ada, dia menikah ada videonya. Sudah dua bulan lalu saya masukkan surat ke sini (Inspektorat, red) tapi belum ada tanggapan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, Karnento, membenarkan bahwa pada September 2025 pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada NA.
“Secara administrasi sudah kita proses. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan kelas jabatan dari kelas 7 ke kelas 5. Ini diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas Karnento.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


