3. Pilih menu Perpanjangan SIM A atau SIM C
4. Unggah dokumen:
- Foto SIM lama
- KTP
- Hasil tes kesehatan digital
- Hasil tes psikologi
5. Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account.
6. Pilih metode pengiriman SIM:
- Diambil langsung di Satpas
- Dikirim ke rumah melalui layanan pos
7. Tunggu proses verifikasi dan percetakan SIM.
8. SIM baru dikirim ke alamatmu.
BACA JUGA:Bisa Laku Tinggi, Begini Cara Jual Uang Kuno ke Kolektor dan Bank Indonesia
Pembuatan SIM Baru
1. Daftar akun di SINAR
2. Pilih Pembuatan SIM baru