Hemat Duit Hemat Waktu, Begini Cara Membuat SIM dan STNK Online

Rabu 28-01-2026,15:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- NIK pemilik

- 5 digit terakhir nomor rangka

4. Setelah kendaraan muncul, pilih "Bayar Pajak Tahunan".

5. Sistem akan menampilkan:

- Besaran pajak

- SWDKLLJ (Jasa Raharja)

- Total yang harus dibayar

BACA JUGA:8 Ide Menyulap Taman Rumah Minimalis Namun Modern, Bikin Kangen Pulang Rumah

6. Klik "Bayar Sekarang" dan pilih metode pembayaran.

7. Setelah berhasil, bukti bayar muncul di aplikasi.

8. STNK dan TBPKP:

- Bisa diambil di Samsat

- Atau dikirim ke rumah melalui pos (jika tersedia di daerahmu)

Keunggulan SIGNAL

- Terhubung dengan Jasa Raharja dan Bapenda seluruh Indonesia

- Pembayaran online dari berbagai bank

Kategori :