- Berat emas 50 gram: Rp 137.400.000
- Berat emas 100 gram: Rp 274.800.000
- Berat emas 500 gram: Rp 1.374.000.000
- Berat emas 1.000 gram: Rp 2.748.000.000
BACA JUGA:Harga Emas Melambung Tinggi, Ini Cara Beli Cicil Emas di Bank Mandiri
Sebagai informasi penting, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Putri Nurhidayati