Penetapan tersangka dilakukan usai Imron menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan sejumlah keputusan bupati pada tahun 2007 yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan dalam aktivitas pertambangan batu bara.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polda Bengkulu Dimutasi, Ini Daftar yang Bergeser
(Rendra)