Ditahan Jaksa, Ini Alasan Imron Rosyadi Ajukan Penangguhan Penahan

Selasa 10-02-2026,21:35 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

Penetapan tersangka dilakukan usai Imron menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/2026). 

Perkara ini berkaitan dengan penerbitan sejumlah keputusan bupati pada tahun 2007 yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan dalam aktivitas pertambangan batu bara.

BACA JUGA:Ratusan Personel Polda Bengkulu Dimutasi, Ini Daftar yang Bergeser

(Rendra)

Kategori :