Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Turun Rp 7.000, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu 11-02-2026,13:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Biasanya, harga buyback itu memang akan dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Namun demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback. 

Sementara itu, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. 

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil, Berikut Daftar Lengkap Harga per Karat

Nantinya, PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan lasngung dipotong dari total nilai buyback. 

Selain itu, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. 

 

Putri Nurhidayati

Kategori :