Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Motor Pakai HP, Mudah dan Akurat

Minggu 15-02-2026,15:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun.

- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai dengan STNK) beserta fotokopi.

- Membawa BPKB asli beserta fotokopi (sertifikat kepemilikan kendaraan, atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum tersedia).

- Membawa STNK asli beserta fotokopi.

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor di Samsat Keliling:

- Kunjungi lokasi Samsat Keliling.

- Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.

- Petugas akan memverifikasi data Anda.

- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

- Saat dipanggil, petugas akan memberi tahu besaran pajak yang harus dibayar.

- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.

- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu.

- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.

- Ambil STNK yang sudah diberi cap sebagai bukti pembayaran pajak tahunan.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Kategori :