Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Motor Pakai HP, Mudah dan Akurat

Minggu 15-02-2026,15:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Memiliki kendaraan seperti motor, bukan hanya soal biaya perawatan saja yang akan dikeluarkan. Namun juga akan ada biaya pajak yang setiap tahunnya wajib untuk dibayar pemilik kendaraan tersebut.

Namun banyak yang masih bingung mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Terutama jika biaya pajak motor yang harus dibayar tiap tahunnya seringkali berubah-ubah. 

Maka itu, supaya tidak harus bolak-balik, Anda harus tahun bagaimana cara mengecek biaya pajak motor secara mandiri dari rumah.

Secara umum, cara untuk memeriksa hal ini adalah dengan melihat pada STNK. Namun, besarnya nominal yang harus dibayarkan bisa bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran pajak. 

Hal ini dapat membuat pemilik kendaraan bertambah bingung saat harus menyiapkan uang. Untuk itu, sejauh ini terdapat 3 cara untuk memeriksa tagihan pajak motor, melalui situs web e-samsat.id, aplikasi E-Samsat, dan SMS.

BACA JUGA:Deretan Tanggal Lahir Ganjil Paling Hoki di 2026 Menurut Primbon Jawa, Menuju Sukses dan Kaya Raya

Cara Memeriksa Biaya Pajak Motor dan Dendanya

Sebelum Anda memeriksa nominal pajak motor Anda, siapkan terlebih dahulu nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) yang tertera di STNK. Berikut beberapa cara yang bisa dicoba.

Memeriksa Biaya Pajak melalui Situs e-Samsat.id

- Buka peramban (browser) di ponsel Anda.

- Akses tautan https://e-samsat.id.

- Isi formulir yang terdapat pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka, dan Provinsi).

- Klik "Cek Sekarang".

- Setelah itu, informasi mengenai kendaraan seperti merek, nomor mesin, dan besaran pajak yang harus dibayar akan muncul.

Memeriksa Biaya Pajak melalui Aplikasi e-Samsat

Kategori :