REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan agar tidak beralih fungsi.
Berdasarkan Citra Satelit yang dilakukan kantor ATR/BPN Rejang Lebong pada 2022 lalu tersisa 4.000 hektare dari sebelumnya 9.000 hektare.
Menurut Kepala Distankan Rejang Lebong, Zulkarnain, saat ini pihaknya telah mengajukan penyusunan perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke DPRD Rejang Lebong. Karena areal persawahan terus menyusut akibat alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi perkebunan.
BACA JUGA:Manjakan Pelanggan, PLN Targetkan 1,2 Juta Pelanggan Smart Meter AMI Akhir 2023
“Kalau dari sisi kami Dinas Pertanian dan Perikan lebih ke kelompok-kelompok tani, kalau menyangkut masalah hasil itu sudah tupoksinya kawan-kawan di Dinas Perindustri dan Perdagangan,” ujar Zulkarnain.
Berkurangnya lahan pertanian sawah ini akibat adanya permasalahan irigasi dan perlu perbaikan irigasi oleh dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum Rejang Lebong maupun Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Kelebihan Seorang Perempuan yang Bekerja Membantu Ekonomi Keluarga
Sebagai informasi, pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan tujuan tersediannya tanah pertanian yang cukup untuk menjamin kecukupan, kemandirian dan kedaulatan pangan.
Perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan juga turut diatur lebih lanjut melalui melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dan Permen TR/BPN No.12 tahun 2020 tentang cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertahanan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.