BACA JUGA:Tidak Pernah Menyusahkan Suami, Ini 7 Keistimewaan Wanita Tarim Bidadari Bumi
Adapun lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa:
1. Lahan beririgasi, meliputi sawah beririgasi teknis, sawah beririgari semi teknis, sawah beririgasi sederhana, dan sawah pedesaan.
2. Lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak) yang memenuhi kriteria kesesuaian lahan, dan
3. Lahan tidak beririgasi meliputi sawah tadah hujan dan lahan kering.
Handril Waldinata