BACA JUGA:Awal Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi Bertambah, Kejati Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:Jaksa Sita 20 Dokumen dari Hasil Geledah Rumah Mewah Bando Amin Mantan Bupati Kepahiang
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Usut Dana BOS, Dua Pejabat Dinas Dikbud Dipanggil
BACA JUGA:Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Perak dan Emas Putih
Mutasi maupun rotasi serta promosi jabatan guru dan kepala sekolah ini untuk menindaklanjuti Permendiknas No. 7 tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah yang sudah 2 periode harus diberhentikan untuk kembali menjadi guru biasa.
Selain itu, ada salah satu prosesnya yang mengatur pendekatan domisilinya, sehingga harus disediakan.
"Tidak mungkin pelamarnya dari Sukaraja lalu peluangnya hanya di Semidang Alas Maras, jadi ada yang kita tingkatkan di sana, ini kita lakukan untuk efektifitas kinerja para guru dan kepala sekolah," tambahnya.
Menariknya, tak hanya kalangan PNS yang dipromosikan menjadi kepala sekolah pada pergeseran ini, namun Kadis Dikbud Seluma Munarwan Syafu'i juga menegaskan dari 149 orang guru tersebut ada tenaga PPPK Guru yang diangkat atau dipromosikan sebagai kepala sekolah.
"Saya lupa jumlahnya tenaga PPPK Guru yang diangkat jadi kepala sekolah, tapi yang jelas lumayan banyak," tambahnya.