NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyesuaian terhadap jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Berkurang Selama Ramadan 2026, Ini Rinciannya
Surat edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menyampaikan, penyesuaian ini bertujuan memberi ruang fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Walaupun terdapat pengurangan jam kerja, seluruh perangkat daerah diminta menjaga disiplin serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan responsif.
“Kami berharap pengaturan jam kerja ini dapat membantu ASN menjalankan ibadah dengan baik, namun pelayanan publik tetap harus maksimal,” ujar Edward
BACA JUGA:40 Tenaga PPPK Guru di Seluma Dipercaya Jabat Kepala Sekolah, Ini Daftar Namanya
Jam Kerja ASN Pemprov Sumsel Selama Ramadan
Berdasarkan SE tersebut, terdapat perbedaan pembagian waktu kerja bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Berikut rinciannya :
- Unit Kerja dengan 5 Hari Kerja
Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, dengan jam masuk pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00- 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB).
Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB
(waktu istirahat lebih panjang yakni pukul 11.30–12.30 WIB)
BACA JUGA:Mau Ajukan Keringanan Pembayaran Shopee PayLater agar Bebas DC? Begini Caranya