Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Puasa Batal? Begini Hukumnya Menurut Para Ulama

Senin 16-02-2026,12:40 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Purnama Sakti

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. 

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin. 

3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan. 

4. Berhubungan suami-istri pada siang ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar ramadhan selama dua bulan berturut-turut. 

Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin 

BACA JUGA:Bacaan Niat Sahur dan Buka Puasa, Alhamdulillah Ramadhan Penuh Berkah

5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah. 

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya. 

8. Murtad atau keluar dari agama Islam. 

Demikian penjelasan tentang pertanyaan apakah puasa menjadi batal jika mengalami mimpi basah. Semoga bermanfaat.

 

Nico Relius

Kategori :