Tabel Pinjaman KUR BSI Rp 50-100 Juta, Telat Bayar Tidak Ada Denda

Rabu 18-02-2026,15:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dunia bisnis penuh pasang surut. Ada kalanya arus kas tersendat dan pembayaran sedikit terlambat. Hal inilah yang membuat banyak pelaku usaha berfikir seribu kali sebelum mengajukan pinjaman untuk modal usaha tersebut.

Namun ini tidak berlaku bagi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI)

Dalam sistem syariah BSI, bank tidak mengambil keuntungan dari kesulitan nasabah. Jika nasabah tersebut mengalami keterlambatan membayar pinjaman, maka sanksi yang dikenakan (Ta’zir) tidak akan masuk ke kantong pendapatan bank karena dianggap riba. 

Seluruh dana sanksi tersebut akan dipisahkan dan disalurkan untuk Dana Kebajikan (Ziswaf). Misalnya untuk santunan anak yatim atau bantuan sosial. Jadi, sanksi Anda tidak memperkaya bank, melainkan menjadi ladang amal bagi sesama.

Inilah yang membuat daya tarik dari pinjaman KUR BSI yang hingga saat ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat.

BACA JUGA:Perbedaan Kupedes dan KUR BRI, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Keunggulan KUR BSI 2026

Tak hanya sebatas itu, masih banyak kemudahan yang ditawarkan BSI lewat keunggulan-keunggulannya. Diantaranya adalah berikut ini:

- Prinsip Syariah

Menggunakan akad Murabahah (jual beli) atau Mudharabah (bagi hasil), sehingga halal, transparan, dan tidak ada bunga berbunga.

- Margin Rendah dan Tetap

Setara 6% per tahun (untuk KUR Mikro/Kecil) atau lebih rendah (3% untuk Super Mikro), dengan cicilan tetap hingga akhir tenor.

- Bebas Biaya Tambahan

Tidak dikenakan biaya administrasi dan provisi, sehingga dana yang diterima utuh.

- Tanpa Agunan

Kategori :