NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi mengenai kapan THR PPPK 2026 cair mulai banyak dicari para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta.
Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat?
BACA JUGA:Syarat Cairkan Pinjaman Rp 65 Juta di Kupedes BRI, Cicilan Ringan
Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi hak bagi pekerja berupa pendapatan non-upah sebagai bentuk apresiasi dan bantuan finansial untuk merayakan hari raya keagamaan.
Biasanya setiap tahun, pemerintah menetapkan kebijakan pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Selain itu, untuk pihak perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Rp 30 Juta? Cek Dokumen Apa saja yang Harus Ada
PPPK Dapat THR juga?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan apabila memenuhi tiga dokumen berikut ini:
- Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
BACA JUGA:Daftar Universitas Unggulan LPDP 2026, Kampus Top Dunia
Aturan THR PPPK
Menurut aturan tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan besaran pembayaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut: