Banyak yang Tanya, Apakah PPPK juga Dapat THR Lebaran 2026?

Selasa 24-02-2026,05:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya, tidak diberikan THR Lebaran

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan formula proporsional pemberian THR Lebaran.

Rumusnya yaitu masa kerja berjalan (bulan) dibagi 12, kemudian dikali dengan penghasilan 1 bulan bekerja.

BACA JUGA:Tak Perlu Pusing Bayar Cicilan Bulanan, Kupedes BRI Bisa Pakai Sistem Yarnen

THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Nah, untuk PPPK, besaran THR mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri. 

Jadi, komponen tersebut meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada pegawai. 

Sementara itu, pada kebijakan sebelumnya, perhitungan THR PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun dilakukan secara proporsional.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah Ke Lapas Sukamiskin

Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran THR itu akan mulai cair bertahap sejak awal-awal Ramadan atau selama bulan Puasa, dan tidak lagi periode mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.

Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa THR bagi aparatur negara (ASN) akan disalurkan pada awal bulan puasa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan THR bagi ASN ditargetkan berlangsung pada awal Ramadhan 2026. 

“(Jadwal pencairan THR ASN 2026) minggu pertama puasa,” kata Purbaya.

Jadi, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026, atau bertepatan dengan awal hingga pertengahan Ramadan.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

Kategori :