Menurut dari buku Fiqh Zakat: Konsep dan Perkembangannya, Ridwan Abdullah, 2019:92, pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab, zakat fitrah mulai dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebagai alternatif makanan pokok, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pada masa era modern, sistem pengumpulan zakat semakin terorganisir dengan adanya lembaga amil zakat resmi di berbagai negara Islam.
BACA JUGA:Mudik PP Naik Bus Agra Mas? Ini Informasi Rute, Jadwal Keberangkatan serta Harga Tiketnya
Zakat Fitrah dalam Kehidupan Kontemporer
Perkembangan zakat fitrah terus terjadi seiring dengan berjalannya waktu, bahkan kini adanya berbagai platform digital yang memudahkan pembayaran.
Menurut penjelasan dari buku Zakat Digital: Inovasi dan Tantangan, Nur Hidayat, 2021:110, disebutkan bahwa kini umat Islam dapat membayar zakat fitrah melalui aplikasi online, dengan begitu memudahkan distribusi kepada yang berhak menerima.
Kehadiran mekanisme seperti ini memastikan zakat fitrah tetap relevan dalam memenuhi tujuan utamanya, yakni membantu kaum miskin dan menyucikan jiwa.
Sejarah zakat fitrah menjadi bukti bahwa ajaran Islam memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perubahan zaman.
Kesimpulannya
Dari sejarah zaman Nabi hingga perkembangannya di era digital, zakat fitrah tetap memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial dan spiritual umat Islam.
Sehingga, zakat fitrah tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari ibadah yang membawa manfaat bagi sesama. Serta menjadi rutinitas tahunan yang wajib dilakukan umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
BACA JUGA:Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit - Ikhtiar Gubernur Helmi Hasan Bangun Peradaban ASN Bengkulu
Waktu terbaik menunaikan zakat fitrah
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat bersama dengan salat.
Rasulullah SAW menegaskan aturan waktu pelaksanaannya dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, serta memerintahkan untuk membayarnya sebelum berangkat ke tempat shalat Idul Fitri."