NASIONAL, RBTVCamkoha.com - SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara di Indonesia.
Lalu bagaimana jika masa berlakunya hampir habis? Pengendara harus segera melakukan perpanjangan. Namun tak perlu khawatir! Layanan perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses, baik melalui SIM Keliling yang praktis atau bahkan secara online via aplikasi Digital Korlantas.
Lalu, apa saja yang menjadi syarat dokumen perpanjang SIM di tahun 2026 terbaru? Nah, untuk melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A dan C maupun jenis SIM lainnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
BACA JUGA:Negara Tetangga Berlakukan WFH Bagi ASN untuk Tekan BBM, Indonesia juga Mau Ikut?
Persyaratan ini berlaku umum, namun ada detail spesifik yang perlu Anda perhatikan adalah berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terbaca jelas.
- SIM Asli
Syarat ini sangat penting untuk mengetahui bahwa SIM yang sudah mati atau kadaluarsa. Sebab, dalam kondisi SIM manti atau kadaluarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling atau aplikasi Digital Korlantas, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat ini penting sebagai pernyataan jika kondisi fisik Anda layak untuk mengemudi. Anda bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau sering kali tersedia di lokasi SIM Keliling atau Satpas.
- Surat Keterangan Psikologi
Ini adalah hasil tes psikologi yang menunjukkan kondisi kejiwaan Anda. Tes ini juga biasanya tersedia di lokasi perpanjangan SIM atau melalui psikolog yang berlisensi.
- Foto Diri
Untuk keperluan foto pada SIM baru, pastikan jika Anda menggunakan pakaian yang rapi dan sopan dengan background yang sesuai (biasanya biru atau merah, sesuai ketentuan terbaru).