REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Bukan melindungi dan mengayomi, namun EF pedagang ikan ini justru tega melakukan perbuatan tecela pada keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA:Pria di Lebong Tusuk Pacar Kakak, Ini Penyebabnya
Perbuatan itu dilakukan pelaku EF alias AN yang sudah diamankan ini, terkuak dari cerita korban kepada saudara dan bibinya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Dhenyfita Mochtar, sejak setahun lalu, korban yang tidak besekolah lagi ini tinggal bersama bibi dan pamannya.
Korban berpisah dengan kedua orangtuanya yang memang sudah bercerai.
BACA JUGA:Lebih Untung, Begini Cara Membeli Rumah Sitaan Bank
“Korban tinggal di rumah pamannya sekitar selama satu tahun. Korban tidur di ruangan tamu. Namun sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pelaku pindah mendekati korban dan langsung merayu korban dan melangsungkan niat jahatnya,” ujar Kasat Reskrim.
Terpisah, ditambahkan Kapolsek Curup, aksi bejat pelaku setidaknya sudah lima kali, dengan bujuk rayu. Terjadi sejak Februari 2023.
BACA JUGA:Boleh Dicoba, Tips Bangun Rumah dengan Biaya Lebih Hemat
“Korban merupakan keponakan kandung istri pelaku, yang mana tinggal serumah dengan pelaku kurang lebih 1 tahun. Kemudian 3 bulan terakhir tepatnya bulan Februari 2023, pelaku mulai melakukan bujuk rayu kepada korban,” kata Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho (20/6).
Penyidikan perkara ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Handril Waldinata