BENGKULU,RBTVCamkoha.com - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat bersama pengusaha sawit terkait dengan penentuan harga tanda buah segar kelapa sawit periode II bulan April 2026.
Dari kesepakatan rapat bersama ini, disepakati harga tandan buah segar kelapa sawit menjadi Rp. 3.463 per kilogram dan bersifat mengikat wajib untuk dipatuhi oleh seluruh pengusaha sawit atau PT pengelolah TBS diwilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Laptop Budget Rp 5 Jutaan Periode April 2026
Wakil Gubernur Bengkulu, Mi'an mengintruksikan agar dinas TPHP mengawasi seluruh perusahaan untuk menerapkan harga tersebut, sehingga ketetapan ini dipatuhi agar petani dan pengepul sama-sama merasakan dampak atas kenaikan harga TBS sawit meskipun belum bisa menyamai harga TBS di provinsi Riau yang saat ini sudah mencapai Rp. 4 ribu perkilogram sawit.
"Petani dan pengusaha harus sama-sama diuntungkan, dan petani pun harus bersikap jujur dengan tak merugikan pengusaha sawit dengan tidak memanen buah yang belum matang, sehingga seluruhnya diuntungkan atas kebijakan pemerintah ini," tutur Wagub, Kamis (16/4).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Murah dan Tangguh untuk Mahasiswa
Di sisi lain Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita menyampaikan untuk rapat kali ini hanya dihadiri empat pengusaha sawit yang memang rutin menghadiri dan memberikan laporan.
Untuk ke depan pihaknya mengawasi ketat penerapan kebijakan ini dan menyiapkan sanksi tegas jika apa yang sudah menjadi kesepakatan tak dijalankan oleh pengusaha sawit.
"Kami terus mengupayakan untuk pembinaan para pengusaha, dan kali ini sesuai arahan Wakil Gubernur, maka ke depan pihaknya tak akan tinggal diam dan Pemprov akan menyurati seluruh kepala daerah untuk ketetapan harga sawit," tegas Herlin.
(Nico Relius)