Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
4.KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5.KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka Waktu KUR Khusus, Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
2. Kredit Usaha Mikro (KUM)
Selain KUR, ada juga Kredit Usaha Mikro (KUM). Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.