Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Periode 1 Mei-Agustus 2026, 'Pertama dan Terakhir'

Senin 20-04-2026,10:02 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Provinsi Bengkulu melakukan program, pemutihan pajak kendaraan.

Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026, Bapenda Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan bagi seluruh pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Bapenda Provinsi Bengkulu juga sudah melaksanakan program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan dari plat non BD ke BD.

Pemutihan pajak kendaraan ini mulai berlaku per tanggal 1 Mei 2026 hingga bulan Agustus 2026 mendatang.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya dibebankan membayar pajak tahun berjalan dan menggratiskan semua tunggakan serta denda tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Pungli di Pemprov Bengkulu Menguap, Gubernur Minta Kepala OPD Teken MoU Setop Pungut 'Seseran'

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto menyampaikan momentum pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan untuk seluruh kendaraan dengan nomor polisi khusus Provinsi Bengkulu atau plat BD yang dihapuskan seluruh denda dan tunggakan.

Dan untuk pemutihan ini hanya akan dilakukan pertama dan terakhir selama kepemimpinan Helmi-Mian, sehingga menjadi momentum bagi masyarakat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan selama tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Untuk pemutihan pemilik kendaraan hanya dibebankan pembayaran selama tahun berjalan saja, dan untuk beban denda dan tunggakan digratiskan seluruhnya, dan diharapkan momentum ini dimanfaatkan oleh masyarakat karena tak ada lagi setelah ini untuk pemutihan," terang Hadianto, Senin (20/4).

BACA JUGA:Kodim 0425/Seluma Mulai Melaksanakan Kegiatan Pra TMMD Reguler ke-128

Di sisi lain Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan.

Selain menunaikan kewajiban membayar pajak dan menghidupkan tunggakan pajak kendaraan, secara tidak langsung pemilik kendaraan juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Diskon mutasi sudah kita berikan dan sekarang pemutihan, sehingga kami harap bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk membayar kewajiban pajak, karena setelah ini tidak ada lagi pemutihan, jika tetap menunggak maka denda dan tunggakan tetap berlaku," sampai Gubernur.

BACA JUGA:Karnaval Batik Internasional 2026 Kota Bengkulu Dihadiri Tamu Mancanegara, Ribuan Pasang Mata Terpukau Kagum

Kategori :