BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bengkulu Utara membacakan dakwaan dan membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Talang Curup Bengkulu Utara.
Sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Sudianto digelar di PN Bengkulu pada Senin (20/4/ 2026) dan diketuai oleh Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:Sidang Perdana Bos Tambang PT RSM Bengkulu, Begini Modus Terdakwa Sonny Adnan
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Robin Apriansya menyebut terdakwa Sudianto selaku Kepala Desa Talang Curup diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa.
"Terdakwa selaku kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan mark up Rencana Anggaran Biaya proyek yang bersumber dari Dana Desa Talang Curup,” ujar Robin saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Hanyut di Sungai, Begini Kronologisnya
Robin menjelaskan, modus yang dilakukan terdakwa yakni menaikkan nilai anggaran pada sejumlah proyek desa sehingga dana yang dicairkan lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.
"Dalam penyusunan RAB, terdakwa mengajukan nilai anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan,” ungkap Robin.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp267 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp267 juta,” tegas Robin di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Wali Kota Dedy Ajak Warga Cegah Truk Over Tonase, Jalan Lingkungan Jadi Rusak
Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wiwin Haji Saputra MH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil,” ujar Wiwin Haji Saputra usai persidangan.
Meski demikian, pihak terdakwa akan menyiapkan pembelaan pada pokok perkara dalam sidang lanjutan.