Modus Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Talang Curup Bengkulu Utara

Selasa 21-04-2026,10:36 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: Event Karnaval Batik Internasional Bangkitkan Ekonomi

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada minggu depan.

(Rendra)

Kategori :