BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: Event Karnaval Batik Internasional Bangkitkan Ekonomi
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada minggu depan.
(Rendra)