Rediyanto diadukan ke PTUN perihal adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan.
Gugatan ke PTUN pun akhirnya dimenangkan oleh Supriyadi, dan Kepala Desa Gardu saat ini akan segera dilakukan pemberhentian, sesuai dengan amar putusan PTUN Palembang.
BACA JUGA:Sengketa Pilkades Sidodadi Belum Selesai, 4 Kades Kalah Tetap akan Menggugat
Saat ini proses pemberhentian kepala desa masih berproses di Pemkab Bengkulu Utara.
(Novan Alqadri)