PPDB Zonasi Rawan Curang, Dinas Dukcapil Kota Perketat Syarat Pindah KK

Kamis 22-06-2023,12:32 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Dukcapil Kota memperketat syarat pindah kartu keluarga (KK). Yakni jika pindah KK, maka harus semua anggota keluarga. 

 

Hal ini untuk mengantisipasi penitipan NIK anak ke KK kerabat keluarga, agar bisa mendaftar PPDB jalur zonasi, padahal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya.

BACA JUGA:Naik 6.402 Jiwa, KPU Tetapkan DPT Lebong Sebanyak 81.682 Jiwa

 

“Kalau untuk persoalan benar atau tidaknya itu Dukcapil tidak punya regulasi ceklist," kata Kadis Dukcapil Kota  Bengkulu Widodo (21,6). 

 

Sementara itu, Dinas Dukcapil Kota mencatat hingga Mei 2023 jumlah yang pindah KK sebanyak 392 KK, dan yang datang sebanyak 412 KK. 

 

Selain itu, KK yang saat ini sudah menggunakan barcode, tidak lagi memerlukan untuk dilegalisir.

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Ngaku Dipecat, Kepala SDN 61 Seluma Angkat Bicara

 

Sebagai informasi, pada Rabu 21 Juni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu memulai masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur non zonasi. 

 

Pendaftaran PPDB jalur non zonasi terdapat 3 jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

Kategori :